Jumat, 23 November 2012

Mazhab_dalam_filsafat_hukum



Tanggal 7 Nopember 2012
Materi Kuliah Filsafat Hukum
Dosen Pengasuh Erli salia, SH., MH
Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang


MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

Tujuan di buat mazhab untuk menyederhanakan dalam filsafat/teori hukum

F.S.G. Northrop mengemukakan aliran/madzab hukum sebagai berikut :
1.       Legal Positivism / Hukum positif
2.       Legal Realism
3.       Kelsenian Ethical Jurisprudence
4.       Sociological Jurisprudence
5.       Naturalistic Jurisprudence

Tesa (tise)    = Hukum alam, Universal Abadi, berlaku dimana dan kapan saja

Antitesa        = Hukum sejarah : hukum tidak di buat, hukum lahir bersama masyarakat, hukum berubah apabila masyarakat berubah

Sintesa           = Hukum positiv; hukum dibuat dan berlaku pada waktu tertentu. Lahir karena masyarakat punya teritori maka perlu hukum positiv.

“doktrin legisten/legisme” ; hukum indentik dengan undang-undang tidak ada hukm selain undang-undang doktrin ini lahir sebelum hukum positiv: terpengaruh dari sistem hukum eropa continental, hukum perdata romawi bersifat administratif jadi selalu tertulis.

Sistem anglo saxon tidak tertulis bersifat preseden.

“teori konstitusi”
1.       Tertulis -> undang-undang
2.       Tidak tertulis -> konvensi (kebiasaan terus menerus diakui sebagai hukum) terpengaruh dari inggris -> konstitusi tidak tertulis -> non-dokuntary (konstitusi dalam satu naskah)

1.       Legal Positivism / Hukum positif
Hukum dibuat dan berlaku pada waktu tertentu.
Syarat berlaku :
1.       Materiil ->hukum sesuai kebutuhan / aspirasi (substansi) ->mengandung nilai filosofis, yuridis dan sosiologis.
2.       Formiil ->dibuat oleh lembagah yang syah

Legal Positivism / Hukum positif ada dua aliran :
1.       Hans kalsen -> murni persoalaan etis/yuridis tidak dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi dan budaya
2.       John austin -> hukum positif harus mengandung 4 unsur
1)      Perintah -> perintah dari penguasa (penguasa dapat melaksanakan hukum karena mempunyai autoriti / kewenangan.
Autoriti beda dengan power ( autoriti = kewenangan; power= kekuasaan)
“teori kewenangan” :
1.       Atributif
2.       Delegatif
3.       mandat
2)      Sanksi -> sesuatu yang dibebankan kepada pelanggar hukum
3)      Kewajiban -> tugas (keharusan -> imperatif)
4)      Kedaulatan ->kekuasaan hukum tertinggi (tergantung di tangan siapa, rajau atau rakyat)
Sifat kedaulatan :
1.       Asli
2.       Tidak terbagi/utuh

SEJARAH HUKUM




SEJARAH HUKUM (PERKEMBANGAN HUKUM)

1.      Sejarah hukum eropa kontinental/civil law
Asal usul sistem hukum eropa kontinental berasal dari Romawi, pada abad XIII muncul di Jerman dan berkembang serta berevolusi, sistem hukum eropa kontinental biasa juga disebut sistem hukum Romawi-Jerman. Sistem hukum ini berkembang dari Jerman ke Prancis kemudian ke Belanda, Belanda menjajah Indonesia yang mempengaruhi hukum di Indonesia.
Sistem hukum ini dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum per-undang-undangan. Sistem hukum ini sisi positifnya mempunyai mempunyai kepastian hukum yang baik karena hukum tertulis, hukum ini telah disediakan oleh negara untuk sidang diperadilan. Sisi negatifnya tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karena hukum statis dan cenderung sebagai pelaksana UU tanpa dapat menafsirkan guna mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

2.      Sistem hukum anglo sexon/anglo amerika/common law
Berasal dari tanah Inggris berlaku di negarah jajahan Inggris, Amerika. Positifnya hukum flexibel menyesuaikan dengan zaman, hukum tidak tertulis. Negatifnya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik.

Kata kuncinya :
-          Eropa continental / civil law    : menekankan kepada kepastian hukum
-          Anglo sexon/ common law       : penapsiran hukum untuk keadilan

3.      Sistem hukum Indonesia
Hukum setelah Indonesia merdeka tetap memberlakukan hukum kolonial, pasal II aturan peralihan UUD 1945 memberlakukan hukum kolonial Belanda.

Sistem hukum Indonesia 4 sub sub sistem hukum :
-          Hukum nasional
-          Hukum kolonial (Belanda)
-          Hukum Adat
-          Hukum Agama

Hukum nasional :
Hukum yang dibuat setelah merdeka oleh lembaga pembentuk UU/pemerintah, bentuknya tertulis dan mempunyai tingkatan sebagaimana herarki perUU.

Hukum kolonial (belanda)
Masih berlakunya hukum warisan kolonial membuktikan masih berpengaruhnya sistem hukum eropa di Indonesia.

Hukum adat
Sebagai sumber pembentukan hukum nasional

Hukum Agama (Islam)
Mempengaruhi hukum Indonesia. Contoh hukum peradilan agama, perkawinan.
Negara mengurus agama tidak sama dengan negara agama (islam) negara mengurus agama berarti bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara.

“ keempat hukum saling mewarnai semua memiliki kelebihan dan kekurangan”


Rabu, 21 November 2012