Tanggal 7 Nopember 2012
Materi
Kuliah Filsafat Hukum
Dosen
Pengasuh Erli salia, SH., MH
Pasca
Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang
MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Tujuan
di buat mazhab untuk menyederhanakan dalam filsafat/teori hukum
F.S.G. Northrop mengemukakan aliran/madzab hukum sebagai berikut :
1.
Legal Positivism / Hukum
positif
2.
Legal Realism
3.
Kelsenian Ethical
Jurisprudence
4.
Sociological
Jurisprudence
5.
Naturalistic
Jurisprudence
Tesa (tise) = Hukum alam, Universal Abadi, berlaku dimana dan kapan saja
Antitesa = Hukum sejarah : hukum tidak di buat,
hukum lahir bersama masyarakat, hukum berubah apabila masyarakat berubah
Sintesa = Hukum positiv; hukum dibuat dan
berlaku pada waktu tertentu. Lahir karena masyarakat punya teritori maka perlu
hukum positiv.
“doktrin legisten/legisme” ; hukum indentik dengan undang-undang tidak
ada hukm selain undang-undang doktrin ini lahir sebelum hukum positiv:
terpengaruh dari sistem hukum eropa continental, hukum perdata romawi bersifat
administratif jadi selalu tertulis.
Sistem anglo saxon tidak tertulis bersifat preseden.
“teori konstitusi”
1. Tertulis
-> undang-undang
2. Tidak
tertulis -> konvensi (kebiasaan terus menerus diakui sebagai hukum)
terpengaruh dari inggris -> konstitusi tidak tertulis -> non-dokuntary
(konstitusi dalam satu naskah)
1. Legal Positivism / Hukum
positif
Hukum dibuat dan berlaku pada waktu tertentu.
Syarat berlaku :
1. Materiil
->hukum sesuai kebutuhan / aspirasi (substansi) ->mengandung nilai
filosofis, yuridis dan sosiologis.
2. Formiil
->dibuat oleh lembagah yang syah
Legal
Positivism / Hukum positif ada dua aliran :
1.
Hans kalsen -> murni
persoalaan etis/yuridis tidak dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi
dan budaya
2.
John austin -> hukum
positif harus mengandung 4 unsur
1)
Perintah -> perintah
dari penguasa (penguasa dapat melaksanakan hukum karena mempunyai autoriti /
kewenangan.
Autoriti beda dengan
power ( autoriti = kewenangan; power= kekuasaan)
“teori kewenangan” :
1.
Atributif
2.
Delegatif
3.
mandat
2)
Sanksi -> sesuatu yang
dibebankan kepada pelanggar hukum
3)
Kewajiban -> tugas
(keharusan -> imperatif)
4)
Kedaulatan ->kekuasaan
hukum tertinggi (tergantung di tangan siapa, rajau atau rakyat)
Sifat kedaulatan :
1.
Asli
2.
Tidak terbagi/utuh