Jumat, 23 November 2012

SEJARAH HUKUM




SEJARAH HUKUM (PERKEMBANGAN HUKUM)

1.      Sejarah hukum eropa kontinental/civil law
Asal usul sistem hukum eropa kontinental berasal dari Romawi, pada abad XIII muncul di Jerman dan berkembang serta berevolusi, sistem hukum eropa kontinental biasa juga disebut sistem hukum Romawi-Jerman. Sistem hukum ini berkembang dari Jerman ke Prancis kemudian ke Belanda, Belanda menjajah Indonesia yang mempengaruhi hukum di Indonesia.
Sistem hukum ini dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum per-undang-undangan. Sistem hukum ini sisi positifnya mempunyai mempunyai kepastian hukum yang baik karena hukum tertulis, hukum ini telah disediakan oleh negara untuk sidang diperadilan. Sisi negatifnya tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karena hukum statis dan cenderung sebagai pelaksana UU tanpa dapat menafsirkan guna mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

2.      Sistem hukum anglo sexon/anglo amerika/common law
Berasal dari tanah Inggris berlaku di negarah jajahan Inggris, Amerika. Positifnya hukum flexibel menyesuaikan dengan zaman, hukum tidak tertulis. Negatifnya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik.

Kata kuncinya :
-          Eropa continental / civil law    : menekankan kepada kepastian hukum
-          Anglo sexon/ common law       : penapsiran hukum untuk keadilan

3.      Sistem hukum Indonesia
Hukum setelah Indonesia merdeka tetap memberlakukan hukum kolonial, pasal II aturan peralihan UUD 1945 memberlakukan hukum kolonial Belanda.

Sistem hukum Indonesia 4 sub sub sistem hukum :
-          Hukum nasional
-          Hukum kolonial (Belanda)
-          Hukum Adat
-          Hukum Agama

Hukum nasional :
Hukum yang dibuat setelah merdeka oleh lembaga pembentuk UU/pemerintah, bentuknya tertulis dan mempunyai tingkatan sebagaimana herarki perUU.

Hukum kolonial (belanda)
Masih berlakunya hukum warisan kolonial membuktikan masih berpengaruhnya sistem hukum eropa di Indonesia.

Hukum adat
Sebagai sumber pembentukan hukum nasional

Hukum Agama (Islam)
Mempengaruhi hukum Indonesia. Contoh hukum peradilan agama, perkawinan.
Negara mengurus agama tidak sama dengan negara agama (islam) negara mengurus agama berarti bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara.

“ keempat hukum saling mewarnai semua memiliki kelebihan dan kekurangan”


Tidak ada komentar: