SEJARAH
HUKUM (PERKEMBANGAN HUKUM)
1.
Sejarah hukum eropa kontinental/civil law
Asal
usul sistem hukum eropa kontinental berasal dari Romawi, pada abad XIII muncul
di Jerman dan berkembang serta berevolusi, sistem hukum eropa kontinental biasa
juga disebut sistem hukum Romawi-Jerman. Sistem hukum ini berkembang dari
Jerman ke Prancis kemudian ke Belanda, Belanda menjajah Indonesia yang
mempengaruhi hukum di Indonesia.
Sistem
hukum ini dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum per-undang-undangan. Sistem
hukum ini sisi positifnya mempunyai
mempunyai kepastian hukum yang baik karena hukum tertulis, hukum ini telah
disediakan oleh negara untuk sidang diperadilan. Sisi negatifnya tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karena
hukum statis dan cenderung sebagai pelaksana UU tanpa dapat menafsirkan guna
mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
2.
Sistem hukum anglo sexon/anglo amerika/common
law
Berasal
dari tanah Inggris berlaku di negarah jajahan Inggris, Amerika. Positifnya
hukum flexibel menyesuaikan dengan zaman, hukum tidak tertulis. Negatifnya,
unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik.
Kata
kuncinya :
-
Eropa
continental / civil law : menekankan
kepada kepastian hukum
-
Anglo
sexon/ common law : penapsiran hukum
untuk keadilan
3.
Sistem hukum Indonesia
Hukum
setelah Indonesia merdeka tetap memberlakukan hukum kolonial, pasal II aturan
peralihan UUD 1945 memberlakukan hukum kolonial Belanda.
Sistem
hukum Indonesia 4 sub sub sistem hukum :
-
Hukum
nasional
-
Hukum
kolonial (Belanda)
-
Hukum
Adat
-
Hukum
Agama
Hukum nasional :
Hukum yang dibuat setelah merdeka oleh
lembaga pembentuk UU/pemerintah, bentuknya tertulis dan mempunyai tingkatan
sebagaimana herarki perUU.
Hukum kolonial (belanda)
Masih berlakunya hukum warisan kolonial
membuktikan masih berpengaruhnya sistem hukum eropa di Indonesia.
Hukum adat
Sebagai sumber pembentukan hukum nasional
Hukum Agama (Islam)
Mempengaruhi hukum Indonesia. Contoh
hukum peradilan agama, perkawinan.
Negara mengurus agama tidak sama dengan
negara agama (islam) negara mengurus agama berarti bukan negara sekuler yang
memisahkan agama dan negara.
“
keempat hukum saling mewarnai semua memiliki kelebihan dan kekurangan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar