Jumat, 23 November 2012

Mazhab_dalam_filsafat_hukum



Tanggal 7 Nopember 2012
Materi Kuliah Filsafat Hukum
Dosen Pengasuh Erli salia, SH., MH
Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang


MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

Tujuan di buat mazhab untuk menyederhanakan dalam filsafat/teori hukum

F.S.G. Northrop mengemukakan aliran/madzab hukum sebagai berikut :
1.       Legal Positivism / Hukum positif
2.       Legal Realism
3.       Kelsenian Ethical Jurisprudence
4.       Sociological Jurisprudence
5.       Naturalistic Jurisprudence

Tesa (tise)    = Hukum alam, Universal Abadi, berlaku dimana dan kapan saja

Antitesa        = Hukum sejarah : hukum tidak di buat, hukum lahir bersama masyarakat, hukum berubah apabila masyarakat berubah

Sintesa           = Hukum positiv; hukum dibuat dan berlaku pada waktu tertentu. Lahir karena masyarakat punya teritori maka perlu hukum positiv.

“doktrin legisten/legisme” ; hukum indentik dengan undang-undang tidak ada hukm selain undang-undang doktrin ini lahir sebelum hukum positiv: terpengaruh dari sistem hukum eropa continental, hukum perdata romawi bersifat administratif jadi selalu tertulis.

Sistem anglo saxon tidak tertulis bersifat preseden.

“teori konstitusi”
1.       Tertulis -> undang-undang
2.       Tidak tertulis -> konvensi (kebiasaan terus menerus diakui sebagai hukum) terpengaruh dari inggris -> konstitusi tidak tertulis -> non-dokuntary (konstitusi dalam satu naskah)

1.       Legal Positivism / Hukum positif
Hukum dibuat dan berlaku pada waktu tertentu.
Syarat berlaku :
1.       Materiil ->hukum sesuai kebutuhan / aspirasi (substansi) ->mengandung nilai filosofis, yuridis dan sosiologis.
2.       Formiil ->dibuat oleh lembagah yang syah

Legal Positivism / Hukum positif ada dua aliran :
1.       Hans kalsen -> murni persoalaan etis/yuridis tidak dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi dan budaya
2.       John austin -> hukum positif harus mengandung 4 unsur
1)      Perintah -> perintah dari penguasa (penguasa dapat melaksanakan hukum karena mempunyai autoriti / kewenangan.
Autoriti beda dengan power ( autoriti = kewenangan; power= kekuasaan)
“teori kewenangan” :
1.       Atributif
2.       Delegatif
3.       mandat
2)      Sanksi -> sesuatu yang dibebankan kepada pelanggar hukum
3)      Kewajiban -> tugas (keharusan -> imperatif)
4)      Kedaulatan ->kekuasaan hukum tertinggi (tergantung di tangan siapa, rajau atau rakyat)
Sifat kedaulatan :
1.       Asli
2.       Tidak terbagi/utuh

Tidak ada komentar: